fiqh perkawinan syarat dan rukun perkawinan menurut para Imam Madzhab


Syarat dan rukun perkawinan menurut para Imam Madzhab

Imam Hanafi
  • Calon dua mempelai
  • Dua saksi
  • Shigat (ijab dan qabul)
  • Wali
Imam Maliki
  • Shigat
  • Calon dua mempelai
  • Wali
  • Mahar
  • Dua saksi
Imam Syafi'i
  • Shigat (ijab dan qabul)
  • Calon dua mempelai
  • Dua saksi
  • Wali
Imam Hambali
  • Shigat (ijab dan qabul)
  • wali
  • calon kedua mempelai
  • calon kedua mempelai saling ridha
  • dua saksi

Komentar

  1. Mas mau bertanya kalau untuk imam hanafinya seperti gimana ? Apakah sama seperti imam imam yang lainnya ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini