fiqh perkawinan syarat dan rukun perkawinan menurut para Imam Madzhab
Syarat dan rukun perkawinan menurut para Imam Madzhab
Imam Hanafi- Calon dua mempelai
- Dua saksi
- Shigat (ijab dan qabul)
- Wali
- Shigat
- Calon dua mempelai
- Wali
- Mahar
- Dua saksi
- Shigat (ijab dan qabul)
- Calon dua mempelai
- Dua saksi
- Wali
- Shigat (ijab dan qabul)
- wali
- calon kedua mempelai
- calon kedua mempelai saling ridha
- dua saksi

Mas mau bertanya kalau untuk imam hanafinya seperti gimana ? Apakah sama seperti imam imam yang lainnya ?
BalasHapus