Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Kualifikasi Jarimah Zina Menurut Para Imam Madzhab

Kualifikasi Jarimah Zina Menurut Para Imam Madzhab             Pengertian zina secara garis besarnya yang terdapat didalam kitab Fiqh Madzahibul arba’ah yaitu, “seorang mukallaf yang menyetubuhi wanita diluar pernikahan yang syah yang bukan miliknya [1] ”. Tentunya dalam pengertian zina ini para ulama madzhab mempunyai agumentasi masing-masing.                 Zina menurut Imam Abu Hanifah (Hanafi), sesuai yang pernah dijelaskan didalam perkuliahan yaitu, “Hubungan seksual seorang laki-laki terhadap seorang perempuan hidup pada kemaluannya (farji), yang dilakukan di negara Islam, yang bukan budak wanitanya dan bukan pernikahan yang subhat [2] ”. Jadi menurut definisi tersebut disebutkan bahwa apabila seseorang menyetubuhi wanita yang sudah meninggal tidak bisa dikatakan zina, dan tidak bisa kena hukuman had zina.       ...

Jarimah Perampokan Menurut Madzhab Maliki

https://drive.google.com/open?id=15C1ETDm6c1f1SuR0xGDvnCeHUoGi7S3d

fiqh perkawinan syarat dan rukun perkawinan menurut para Imam Madzhab

Gambar
Syarat dan rukun perkawinan menurut para Imam Madzhab Imam Hanafi Calon dua mempelai Dua saksi Shigat (ijab dan qabul) Wali Imam Maliki Shigat Calon dua mempelai Wali Mahar Dua saksi Imam Syafi'i Shigat (ijab dan qabul) Calon dua mempelai Dua saksi Wali Imam Hambali Shigat (ijab dan qabul) wali calon kedua mempelai calon kedua mempelai saling ridha dua saksi