Kualifikasi Jarimah Zina Menurut Para Imam Madzhab


Kualifikasi Jarimah Zina Menurut Para Imam Madzhab
            Pengertian zina secara garis besarnya yang terdapat didalam kitab Fiqh Madzahibul arba’ah yaitu, “seorang mukallaf yang menyetubuhi wanita diluar pernikahan yang syah yang bukan miliknya[1]”. Tentunya dalam pengertian zina ini para ulama madzhab mempunyai agumentasi masing-masing.
                Zina menurut Imam Abu Hanifah (Hanafi), sesuai yang pernah dijelaskan didalam perkuliahan yaitu, “Hubungan seksual seorang laki-laki terhadap seorang perempuan hidup pada kemaluannya (farji), yang dilakukan di negara Islam, yang bukan budak wanitanya dan bukan pernikahan yang subhat[2]”. Jadi menurut definisi tersebut disebutkan bahwa apabila seseorang menyetubuhi wanita yang sudah meninggal tidak bisa dikatakan zina, dan tidak bisa kena hukuman had zina.
                Sedangkan menurut Imam Maliki, zina adalah “Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim, pada farji manusia, yang bukan miliknya, tanpa adanya pernikahan subhat, dan dilakukan dengan sengaja[3]”. Jadi menurut definisi diatas disebut zina apabila yang melakukan hubungan seksual diluarnikah adalah seorang muslim mukallaf, apabila bukan seorang muslim tidak bisa dikenakan had zina, dan dilakukan nya dengan sengaja, apabila dilakukan secara tidak sengaja menurut definisi di atas tidak bisa dikenai had zina.
                Sedangkan menurut Imam Syafi’i. Zina adalah, “memasukkan dzakar atau kira-kiranya dzakar kedalam farji yang haram dengan tidak subhat dan secara naluri memuaskan hawanafsu[4]”. Jadi menurut definisi di atas bisa dikatan zina apabila laki-laki memasukan dzakarnya atau kadar kira-kira ukuran dzakar bagi yang tidak mempunyai dzakar kedalam farji wanita yang haram atau yang bukan miliknya, tanpa ada ikatan yang syah.


                Hukum zina sudah ditetapkan didalam al-Qur’an suratal-Mukminun:5-7 adalah haram, bahkan hukum mendekatinya pun sudah haram apalagi melakukan zina, sebagai mna yang dijelaskan didalam al-Qur’an didalam surat al-Isra:32.
                Adapun sanksi bagi pelaku zina ditetapkan didalam al-qur’an secara bertahap, pada mulanya sanksi zina disebutkan didalam al-Qur’an surat an-Nisa:15-16, yaitu disanksi dengan cara ditahan didalam rumah sampai yang melakukan zina tersebut meninggal. Kemudian setelah itu turun kembali ayat yang lain yang menambahkan hukuman zina, sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nur:2, yaitu dengan cara dijilid/dicambuk sebanyak seratuskali. Dan sebagai mana yang dijelaskan didalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu apabila seorang jejaka dan perawan berzina, maka sanksinya adalah seratus kali jilid dan dibuang selama satu tahun[5].
                Dalam hukuman jilid tersebut, para ulama madzhab sepakat untuk dilaksanakan kepada kedua-duanya, sedangkan untuk hukuman buang beberapa ulama berbeda pendapat. Menurut imam Malik berpendapat bahwa yang dibuang hanya laki-lakinya saja, sedangkan wanitanya tidak boleh dibuang[6].
                Sedangkan menurut imam Syafi’i hukum man buang untuk pelaku zina itu dikenakan kepada keduanya[7]. Karena hukum tidak memandang wanita maupun perempuan, karena yang melakukan zina nya adalah keduanya jadi keduanya dikenakan sanksi dibuang atau diasingkan.
                Tentang hukuman buang tersebut beberapa imam Madzhab berbeda tafsiran tentang makna at-taghrib, menurut imam Abu Hanifah dan Imam Malik makna at-taghrib tersebut adalah dipenjarakan bukan dibuang, tetapi sebaliknya menurut imam Syafi’i dan imam Hambali makna dari at-taghrib tersebut adalah dibuang dari kediamannya.
                Dan hukuman bagi seseorang yang sudah menikah kemudian dia berzina atau sering disebut zina nukhson maka pelaku yang melakukan zina tersebut dikenakan hukuman rajam.  Yaitu dengan cara dikubur hidup-hidup hanyadisisakan kepalanya saja kemudian dilempari batu sampai meninggal.
                Dalam hal hukuman zina mukhson, para ulama berbeda pendapat, apakah hanya di hukum rajam saja ataupun ditambah dengan hukum di cambuk. Ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa hukum jilid atau cambuk adalah hukuman pokok zina, sedangkan dibuang dan di rajam adalah hukum tambahan., karena dilandasi dengan turunya ayat tentang hukuman zina yang didahulukan adalah di jilid (cambuk). Jadi sebagian ulama berpendapat yang melakukan zina mukhson tetap dijilid/cambuk kemudian di hukum rajam.
                Adapun yang mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan zina mukhson cukuplah hanya dirajam saja berpegang kepada  kisah Rosululloh SAW yang telah merajam seorang yahudi sebelum merajamnya beliau tidak memberi hukuman jilid dahulu kepada seorang yahudi yang melakukan zina mukhson.
           


[1] ‘abd al-Rahman al-Jaziri, kitab al-fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, (bayrut: Dar al-Kutub al-‘ilmiah,1993), Juz 5, hal 48.
[2] Disampaikan diperkuliahan, oleh, Enceng Arif Faizal.
[3] Disampaikan diperkuliahan, oleh, Enceng Arif Faizal.
[4] Jazuli. H. A, Fiqih Jinayah cet3, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada, 2000), Bab 5, Hal 35.
[5] Jazuli. H. A, Fiqih Jinayah cet3, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada, 2000), Bab 5, Hal 42-43.
[6] Jazuli. H. A, Fiqih Jinayah cet3, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada, 2000), Bab 5, Hal 43.
[7] Jazuli. H. A, Fiqih Jinayah cet3, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada, 2000), Bab 5, Hal 43.

Komentar

Postingan populer dari blog ini