Kualifikasi Jarimah Zina Menurut Para Imam Madzhab
Kualifikasi
Jarimah Zina Menurut Para Imam Madzhab
Pengertian zina secara garis besarnya yang
terdapat didalam kitab Fiqh Madzahibul arba’ah yaitu, “seorang mukallaf yang
menyetubuhi wanita diluar pernikahan yang syah yang bukan miliknya[1]”.
Tentunya dalam pengertian zina ini para ulama madzhab mempunyai agumentasi
masing-masing.
Zina
menurut Imam Abu Hanifah (Hanafi), sesuai yang pernah dijelaskan didalam
perkuliahan yaitu, “Hubungan seksual seorang laki-laki terhadap seorang
perempuan hidup pada kemaluannya (farji), yang dilakukan di negara Islam, yang
bukan budak wanitanya dan bukan pernikahan yang subhat[2]”.
Jadi menurut definisi tersebut disebutkan bahwa apabila seseorang menyetubuhi
wanita yang sudah meninggal tidak bisa dikatakan zina, dan tidak bisa kena
hukuman had zina.
Sedangkan
menurut Imam Maliki, zina adalah “Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang
mukallaf muslim, pada farji manusia, yang bukan miliknya, tanpa adanya
pernikahan subhat, dan dilakukan dengan sengaja[3]”.
Jadi menurut definisi diatas disebut zina apabila yang melakukan hubungan
seksual diluarnikah adalah seorang muslim mukallaf, apabila bukan seorang
muslim tidak bisa dikenakan had zina, dan dilakukan nya dengan sengaja, apabila
dilakukan secara tidak sengaja menurut definisi di atas tidak bisa dikenai had
zina.
Sedangkan
menurut Imam Syafi’i. Zina adalah, “memasukkan dzakar atau kira-kiranya dzakar
kedalam farji yang haram dengan tidak subhat dan secara naluri memuaskan
hawanafsu[4]”.
Jadi menurut definisi di atas bisa dikatan zina apabila laki-laki memasukan
dzakarnya atau kadar kira-kira ukuran dzakar bagi yang tidak mempunyai dzakar
kedalam farji wanita yang haram atau yang bukan miliknya, tanpa ada ikatan yang
syah.
Hukum
zina sudah ditetapkan didalam al-Qur’an suratal-Mukminun:5-7 adalah haram,
bahkan hukum mendekatinya pun sudah haram apalagi melakukan zina, sebagai mna
yang dijelaskan didalam al-Qur’an didalam surat al-Isra:32.
Adapun
sanksi bagi pelaku zina ditetapkan didalam al-qur’an secara bertahap, pada
mulanya sanksi zina disebutkan didalam al-Qur’an surat an-Nisa:15-16, yaitu
disanksi dengan cara ditahan didalam rumah sampai yang melakukan zina tersebut
meninggal. Kemudian setelah itu turun kembali ayat yang lain yang menambahkan
hukuman zina, sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nur:2, yaitu
dengan cara dijilid/dicambuk sebanyak seratuskali. Dan sebagai mana yang
dijelaskan didalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu apabila
seorang jejaka dan perawan berzina, maka sanksinya adalah seratus kali jilid
dan dibuang selama satu tahun[5].
Dalam
hukuman jilid tersebut, para ulama madzhab sepakat untuk dilaksanakan kepada
kedua-duanya, sedangkan untuk hukuman buang beberapa ulama berbeda pendapat.
Menurut imam Malik berpendapat bahwa yang dibuang hanya laki-lakinya saja,
sedangkan wanitanya tidak boleh dibuang[6].
Sedangkan
menurut imam Syafi’i hukum man buang untuk pelaku zina itu dikenakan kepada
keduanya[7].
Karena hukum tidak memandang wanita maupun perempuan, karena yang melakukan
zina nya adalah keduanya jadi keduanya dikenakan sanksi dibuang atau
diasingkan.
Tentang
hukuman buang tersebut beberapa imam Madzhab berbeda tafsiran tentang makna at-taghrib,
menurut imam Abu Hanifah dan Imam Malik makna at-taghrib tersebut adalah
dipenjarakan bukan dibuang, tetapi sebaliknya menurut imam Syafi’i dan imam
Hambali makna dari at-taghrib tersebut adalah dibuang dari kediamannya.
Dan
hukuman bagi seseorang yang sudah menikah kemudian dia berzina atau sering
disebut zina nukhson maka pelaku yang melakukan zina tersebut dikenakan hukuman
rajam. Yaitu dengan cara dikubur
hidup-hidup hanyadisisakan kepalanya saja kemudian dilempari batu sampai
meninggal.
Dalam
hal hukuman zina mukhson, para ulama berbeda pendapat, apakah hanya di hukum
rajam saja ataupun ditambah dengan hukum di cambuk. Ada beberapa ulama yang
mengatakan bahwa hukum jilid atau cambuk adalah hukuman pokok zina, sedangkan
dibuang dan di rajam adalah hukum tambahan., karena dilandasi dengan turunya
ayat tentang hukuman zina yang didahulukan adalah di jilid (cambuk). Jadi
sebagian ulama berpendapat yang melakukan zina mukhson tetap dijilid/cambuk
kemudian di hukum rajam.
Adapun
yang mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan zina mukhson cukuplah hanya
dirajam saja berpegang kepada kisah
Rosululloh SAW yang telah merajam seorang yahudi sebelum merajamnya beliau
tidak memberi hukuman jilid dahulu kepada seorang yahudi yang melakukan zina
mukhson.
[1] ‘abd al-Rahman al-Jaziri, kitab al-fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah,
(bayrut: Dar al-Kutub al-‘ilmiah,1993), Juz 5, hal 48.
[2] Disampaikan diperkuliahan, oleh, Enceng Arif Faizal.
[3] Disampaikan diperkuliahan, oleh, Enceng Arif Faizal.
[4] Jazuli. H. A, Fiqih Jinayah cet3, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada,
2000), Bab 5, Hal 35.
[5] Jazuli. H. A, Fiqih Jinayah cet3, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada,
2000), Bab 5, Hal 42-43.
[6] Jazuli. H. A, Fiqih Jinayah cet3, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada,
2000), Bab 5, Hal 43.
[7] Jazuli. H. A, Fiqih Jinayah cet3, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada,
2000), Bab 5, Hal 43.
Komentar
Posting Komentar