Kualifikasi Jarimah Zina Menurut Para Imam Madzhab
Kualifikasi Jarimah Zina Menurut Para Imam Madzhab Pengertian zina secara garis besarnya yang terdapat didalam kitab Fiqh Madzahibul arba’ah yaitu, “seorang mukallaf yang menyetubuhi wanita diluar pernikahan yang syah yang bukan miliknya [1] ”. Tentunya dalam pengertian zina ini para ulama madzhab mempunyai agumentasi masing-masing. Zina menurut Imam Abu Hanifah (Hanafi), sesuai yang pernah dijelaskan didalam perkuliahan yaitu, “Hubungan seksual seorang laki-laki terhadap seorang perempuan hidup pada kemaluannya (farji), yang dilakukan di negara Islam, yang bukan budak wanitanya dan bukan pernikahan yang subhat [2] ”. Jadi menurut definisi tersebut disebutkan bahwa apabila seseorang menyetubuhi wanita yang sudah meninggal tidak bisa dikatakan zina, dan tidak bisa kena hukuman had zina. ...